Wednesday, August 20, 2014

Korea Utara, Libya,

Penandatanganan dan ratifikasi


      diratifikasi
      menandatangani tapi tidak meratifikasi
      unsigned
Dibuka untuk ditandatangani - 10 Desember 1982.

Berlakunya - November 16, 1994.

Negara-negara yang telah menandatangani namun belum meratifikasi - (19) Afghanistan, Bhutan, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Kolombia, El Salvador, Ethiopia, Korea Utara, Libya, Liechtenstein, Malawi, Niger, Rwanda, Swaziland, Thailand, Uni Emirat Arab Iran.

Negara-negara yang belum menandatangani - http://www.ladangjiwa.com (18) Andorra, Azerbaijan, Amerika Serikat, Ekuador, Eritrea, Israel, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Peru, San Marino, Sudan Selatan, Suriah, Tajikistan, Timor-Leste, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan , Vatikan, Venezuela.

Tipologi wilayah maritim


Daerah maritim hukum laut internasional.
Berarti laut atau wilayah maritim di bawah hukum internasional, badan air garam, gratis dan komunikasi alami. Ini di luar air tawar dan laut pedalaman seperti Laut Kaspia dan Laut Mati.

No comments:

Post a Comment