Sunday, September 25, 2016

Tips Mengkonsumsi Makanan Panggang

Meskipun cara memasaknya sedikit lebih ribet namun makanan panggang lebih disukai oleh banyak orang dibanding makanan yang di goreng. Namun sebenarnya ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan jika mengkonsumsi makanan yang diolah dengan cara dipanggang. Berikut ini beberapa tips yang perlu anda ketahui.
  1. Hindari membuat masakan panggang dari daging olahan seperti sosis, daging asap dll. Karena bila makanan tersebut dipanggang bisa menghasilkan nitrosamin yang bersifat karsinogen akibat kandungan zat warna ( nitrit ) dan bahan pengawet ( garam ) yang terdapat daging olahan tersebut.
 
  1. Saat merendam daging yang akan kita panggang, jangan menambahkan unsur gula pada bumbu yang akan dipakai untuk merendam untuk menghindari terjadinya reaksi mailard antara gula pereduksi dengan asam amino yang terdapat dalam daging.
  2. Daging atau bahan makanan lain yang akan kita panggang sebaiknya dipanggang sampai setengah matang terlebih dahulu dengan media yang tidak bersentuhan langsung dengan api, seperti wajan atau loyang. Sehingga pembakaran hanya sekedar memberikan aroma yang khas dan kenikmatan daging atau makanan yang kita panggang dan kita tidak perlu untuk terlalu lama memanggangnya lagi .
  3. Memotong daging dengan ukuran kecil juga membantu mempercepat proses pemanggangan.
  4. Lengkapi sajian daging panggang anda dengan buah dan sayuran yang kaya akan seratdan anti oksidan seperti mentimun, kubis, brokoli, wortel, selada dan lain sebagainya untuk mengurangi resiko penyakit kanker.
  5. Sebaiknya mengkonsumsi hidangan panggang secukupnya saja, jangan berlebihan. Hal ini untuk menghindari terakumulasinya PAHs dan HCAs penyebab kanker dan dampak negatif bagi kesehatan lainnya.

Wednesday, August 20, 2014

Korea Utara, Libya,

Penandatanganan dan ratifikasi


      diratifikasi
      menandatangani tapi tidak meratifikasi
      unsigned
Dibuka untuk ditandatangani - 10 Desember 1982.

Berlakunya - November 16, 1994.

Negara-negara yang telah menandatangani namun belum meratifikasi - (19) Afghanistan, Bhutan, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Kolombia, El Salvador, Ethiopia, Korea Utara, Libya, Liechtenstein, Malawi, Niger, Rwanda, Swaziland, Thailand, Uni Emirat Arab Iran.

Negara-negara yang belum menandatangani - http://www.ladangjiwa.com (18) Andorra, Azerbaijan, Amerika Serikat, Ekuador, Eritrea, Israel, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Peru, San Marino, Sudan Selatan, Suriah, Tajikistan, Timor-Leste, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan , Vatikan, Venezuela.

Tipologi wilayah maritim


Daerah maritim hukum laut internasional.
Berarti laut atau wilayah maritim di bawah hukum internasional, badan air garam, gratis dan komunikasi alami. Ini di luar air tawar dan laut pedalaman seperti Laut Kaspia dan Laut Mati.